TUGAS, FUNGSI DAN RENCANA STRATEGIS
DI
KUA KECAMATAN TANJUNG PRIOK
Berdasarkan Keputusan Menteri
Agama (KMA) RI No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA
Kecamatan, bahwa Kantor
Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Kementrian Agama
Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam / BIMAS
Islam dan kelembagaan Agama Islam. Dan Kantor Urusan Agama mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dibidang
urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kontor Urusan Agama kecamatan memiliki fungsi :
1.
Menyelenggarakan
statistik dan dokumentasi
2.
Menyelenggarakan
surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor
Urusan Agama Kecamatan.
3.
Melaksanakan
pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, dan
ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Untuk mengoptimalkan Tugas dan Fungsinya serta
merealisasikan Rencana Strategis yang telah ditentukan KUA Kecamatan Tanjung
Priok telah melakukan langkah-langkah pembenahan, penambahan sarana dan
koordinatif demi mewujudkan pelayanan yang maksimal. Langkah-langkah yang telah
ditempuh antara lain:
A. Menyusun rencana strategis sebagai haluan atau
pedoman bagi kinerja KUA agar lebih efektif dan efisien.berikut Rencana
Strategis KUA Kecamatan Tanjung Priok
Tahun 2016
RENCANA STRATEGIS KUA TAHUN 2016
TUJUAN
|
S A S A R A N
|
TEKNIS PENCAPAIAN TUJUAN DAN SASARAN
|
||
URAIAN
|
INDIKATOR
|
KEBIJAKAN
|
PROGRAM
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
Terciptanya pelayanan dan
|
1. Terselenggaranya tertib
|
Tersusunnya
kearsipan
|
Pemberdayaan
sistem
|
Pembenahan
sistem ke-
|
bimbingan yang ditujukan
|
Administrasi
|
yang
akurat dan up date
|
dan
pelaksana
|
arsipan
|
kepada masyarakat di-
|
||||
bidang pernikahan, zakat,
|
2. Adanya
peningkatan
|
Terlaksananya
pernikahan
|
Sosialisasi
tentang ke-
|
Menghadirkan
caten dan
|
wakaf dan ibadah sosial
|
kualitas pelayanan
|
tepat waktu dan buku nikah
|
hadiran
caten ke KUA
|
wali
serta memeriksa per-
|
sesuai dengan perkemba-
|
dibidang pernikahan
|
seusai
akad nikah
|
dan
penghulu fungsional
|
syaratan
nikah dgn akurat
|
ngan IPTEK
|
||||
3.Terciptanya
administrasi
|
Tersusunnya
pendataan
|
Pendataan
objek wakaf
|
Pembuatan
Akta Ikrar
|
|
perwakafan
yang tertib
|
objek
wakaf dan tertib
|
objek wakaf
|
||
adminstrasi
perwakafan
|
||||
RENCANA KINERJA TAHUNAN
TAHUN 2016
SASARAN
|
KEGIATAN
|
||||||
URAIAN
|
INDIKATOR
|
TARGET
|
PROGRAM
|
URAIAN
|
INDIKATOR
|
SATUAN
|
TARGET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
1.Terselenggaranya
|
Tersusunnya
kearsi-
|
80%
|
Pembenahan system
|
Penataan
arsip
|
Arsip
yang rapi dan
|
Berkas
|
70%
|
tertib administrasi
|
pan
yang akurat dan
|
Kearsipan
|
pemberdayaan
|
akurat
|
|||
up
to date
|
tenaga
karsipan
|
||||||
2.Adanya
peningkatan
|
Terlaksananya
perni-
|
100%
|
Menghadirkan
caten
|
Memberikan
infor
|
Terlayaninya
|
pasang
|
80%
|
kualitas pelayanan
|
kahan
tepat waktu
|
dan
wali serta meme-
|
masi secara
|
Masyarakat
dengan
|
caten
|
||
dibidang pernikahan
|
dan
buku nikah se-
|
riksa
persyaratan
|
langsung kepada
|
baik di bidang
|
|||
usai akad nikah dengan menggunakan SIMKAH
|
nikah
dengan akurat
|
pihak
yang ber-
|
pernikahan
|
||||
Kepentingan
|
|||||||
3.Terciptanya
adminis-
|
Tersusunnya pen-
|
90%
|
Pembuatan
Akta Ikrar
|
Penerbitan AIW
|
Kepemilikan AIW
|
lokasi
|
80%
|
trasi perwakafan yang
|
dataan
objek wakaf
|
Wakaf
dan sertifikasi
|
dan
usulan sertifi-
|
oleh
objek wakaf
|
wakaf
|
||
Tertib
|
dan
tertib administrasi
|
objek
wakaf
|
kat
ke BPN
|
||||
perwakafan
|
|||||||
4.Adanya
aktifitas rutin
|
Terciptanya
|
90%
|
Pelaksanaan
penga-
|
Sosialisasi ke-
|
Rutinitas
kegiatan di
|
Takmir
|
80%
|
dilingkungan masjid
|
manan dan
kekhu-
|
jian
rutin dimasjid
|
giatan
keagamaan
|
masjid
|
masjid
|
||
syukan
dlm ibadah
|
dilingk
masjid
|
||||||
5.Terwujudnya
pening-
|
Terselenggaranya
|
90%
|
Suscaten
dan penyu-
|
Pembekalan ter-
|
Kualitas
pernikahan
|
pasangan
|
80%
|
katan kualitas ke-
|
program
suscaten
|
luhan
keluarga saki-
|
hadap
caten
|
meningkat
|
suami-
|
||
luarga sakinah
|
Nah
|
istri
|
|||||
6.Terselenggaranya
|
Terlaksananya
aktifi-
|
80%
|
Kegiatan MTQ
di-
|
Pengembangan
|
Terakomodasinya
|
Takmir
|
70%
|
aktifitas ibadah
|
fitas
ibadah sosial
|
lingkungan
KUA Tanjung Priok
|
bakat
qori'ah di-
|
potensi
qori'ah yang
|
masjid
|
||
Social
|
berbasis
informasi
|
lingkungan
wilayah
|
handal
|
||||
Internet
|
KUA
|
||||||
B. Melakukan pembenahan, penataan serta
penambahan sarana dan prasarana seperti :
1.
Penataan
ruang kerja dan memindahkan Ruang Nikah dari lantai atas ke lantai bawah, serta
menghiasi ruang nikah layaknya sebuah pelaminan.
2.
Melakukan
pengecatan dan penambahan tanaman/pohon di sekitar kantor untuk penghijauan.
3.
Membuat
majalah Dinding, Kotak Saran.
4.
Penataan
arsip dan Mushola serta menghiasi Ruang Nikah dan Ruang pertemuan dengan
kaligrafi agar KUA terkesan lebih “Islami”.
5.
Membuat
Blog sebagai sarana publikasi dan memudahkan akses masyarakat terhadap KUA
Tanjung Priok.
6.
Melakukan
koordinasi lintas sektoral dengan Kecamatan dan Ormas serta Tokoh Masyarakat
dan Tokoh Agama.
7.
Melaksanakan
himbauan Kanwil Kemenag Prov DKI tentang Gemar Mengaji dan mengharuskan kepada seluruh karyawan KUA
mengaji seusai shalat Ashar berjama’ah.
Dan untuk mengimplementasikan tugas dan fungsinya
pula, maka KUA Kecamatan Tanjung Priok di bawah koordinasi, dan integrasi
seorang kepala, telah membagi habis tugas dan fungsi tersebut kepada para
pelaksana tugas (penghulu dan staf) sesuai dengan kebutuhan rasional. Berikut
rincian uraian fungsi pada KUA Kecamatan Tanjung Priok:
C. Penyelenggaraan statistik, dokumentasi, surat
menyurat dan pengurusan surat serta pengetikan dan rumah tangga KUA dikoordinir
oleh petugas kerumahtanggaan dan ketatausahaan (TU) dibantu oleh beberapa orang
JFU yang bertugas menangani antara lain:
1. Membuat Bagan Struktur Organisasi berdasarkan KMA yang
saat ini berlaku (KMA no.42 Tahun 2004)
2. Mengkoordinir
surat masuk dan surat
keluar serta
mengarahkannya sesuai disposisi
3. Memeriksa dengan teliti surat masuk dan surat keluar
sebelum diserahkan kepada Kepala
4. Membantu Kepala dalam kegiatan-kegiatan rutin
5. Menyampaikan Petunjuk
kepada staf, sesuai arahan dari Kepala
6. Membuka rapat staf dengan Kepala
7. Membuat rincian tugas (job discription)
8. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
9. Mengumpulkan data dan membuat bagan statistik serta
tabelaris
D. Penyelenggaraan Kearsipan
Penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting pada Kantor
Urusan Agama, karena di KUA terdapat dokumen-dokumen yang merupakan akta
authentik yang senantiasa harus tetap terjaga. Apalagi di KUA Kecamatan Tanjung
Priok aktivitas pencatatan pernikahan
sudah ada sejak tahun 1976 sudah barang tentu data arsip yang ada sangat banyak
sehingga menuntut kepada penanganan yang ekstra hati-hati dan teliti. Notabene
data arsip yang ada, banyak yang sudah lapuk dan rapuh. Kondisi tersebut
“diperparah” lagi dengan ancaman rayap. Sebagai antisipasi hal tersebut, maka
KUA Kecamatan Tanjung Priok
melakukan penataan kembali arsip-arsip
yang ada pada satu tempat dan dengan menambah sarana kearsipan berupa rak, box
file, memberikan obat anti rayap serta membuat katalog demi memudahkan
arsiparis dalam pelayanan kearsipan kepada masyarakat.
E.
Penyelenggaraan
Bimbingan dan Pelayanan Nikah/Rujuk serta Pengembangan Keluarga Sakinah.
Untuk optimalisasi kualitas
Penyelenggaraan Bimbingan Nikah dan Rujuk pada KUA Kecamatan Tanjung Priok upaya-upaya yang telah dilakukan antara lain
dengan :
1.
Menginformasikan Kemasyarakat mengenai SIMKAH, SIWAK,
SIMAS Tentang Pelayanan Nikah, Pelayanan Wakaf dan Pelayanan Kemasjidan agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui
jenis-jenis pelayanan yang ada di KUA kecamatan Tanjung Priok.
2.
Meningkatkan performance
penghulu dengan melakukan pembinaan terhadap penghulu agar dalam memandu akad
nikah sesuai dengan panduan (standarisasi) yang diarahkan oleh Bidang Urusan
Agama Islam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.
Mengharuskan kepada para penghulu
untuk menambah wawasan keagamaan khususnya di bidang munakahat melalui
pengajian yang diadakan oleh Kantor Kementrian Agama Kota Jakarta Utara.
4.
Mengadakan suscatin secara berkala dua
kali dalam satu bulan. Diharapkan dari kegiatan tersebut dapat memberikan
pemahaman pada para calon pengantin tentang pentingnya kelestarian pernikahan
dan upaya-upaya mewujudkan keluarga sakinah mawadah wa rohmah sehingga dapat
menurunkan angka perceraian di wilayah Kecamatan Tanjung Priok khususnya.
5.
Melakukan pelayanan di bidang
konseling terhadap pasangan pengantin yang bermasalah.
6.
Mengikuti kegiatan lomba keluarga
sakinah dan KUA Teladan.
7.
Mengadakan penyuluhan tentang UU Perkawinan
dan fiqih munakahat melalui kegiatan-kegiatan pengajian oleh
majelis-majelis ta’lim yang ada diwilayah kecamatan Tanjung Priok.
8.
Mengadakan pelayanan terpadu dengan
Sosialisasi Biaya Nikah dan kerjasama
dengan Kecamatan Tanjung Priok, yang diharapkan dari program ini dapat
mendukung terwujudnya harapan masyarakat DKI Jakarta Tahun 2016 KUA Kecamatan
Tanjung Priok Berintegritas
F.
Pengurusan
dan Pembinaan Kemasjidan, Zakat, Wakaf , Ibadah Sosial
1.
Mendata
perkembangan jumlah mushalla dan masjid
2.
Mengadakan
penataran manajemen kemasjidan
3.
Melayani
pengukuran arah kiblat dan pro aktif dalam kegiatan Ru’yatul Hilal
4.
Membuat
permohonan rekomendasi permohonan bantuan biaya pembangunan / renovasi mushalla
dan masjid.
5.
Mendata
jumlah lokasi dan luas tanah wakaf
6.
Mendata
tempat ibadah dan kegiatannya
7.
Melakukan
koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan antar pemeluk agama (FKUB)
8.
Mendata
lembaga/pranata sosial
keagamaan
9.
Bekerja
sama dengan Ormas Islam dan organisasi keagamaan seperti: NU, Muhammadiyyah,
DMI.
10. Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf
yang telah bersertifikat
11. Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf
yang telah memilki Akta Ikrar ( AIW) baik
yang belum maupun yang sudah bersertifikat.
12. Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan
Pengesahan Nadzir
13. Mengarsipkan
AIW dan Copy Sertifikat Wakaf.
14. Menyebarkan surat imbauan gerakan infaq Seribu Rupiah bulan Ramadlan
15. Menyalurkan hasil penerimaan Zakat, Infaq dan
Shadaqah
16. Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran
Zakat, Infaq dan Shadaqah
G. Bendahara
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya KUA Tanjung Priok juga
dibantu oleh pelaksana di bidang administrasi keuangan (bendahara) yang
bertugas antara lain:
1. Menerima dan Membukukan serta menyetorkan keuangan ke kas negara
2.
Menerima,
membukukan dana yang diterima oleh KUA
3.
Mengatur
dan membukukan pendapatan dan pembelanjaan kantor.
H.
Pembinaan
Jama’ah Haji
Sejak tahun 2006, Kementerian Agama cq Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) menempatkan posisi Kantor Urusan
Agama (KUA) sebagai lembaga yang berperan strategis dalam pembinaan ibadah
haji. Karena di lapangan, aparat KUA-lah yang setiap saat bersentuhan langsung
dengan lapisan masyarakat sampai di tingkat bawah, khususnya para calon jamaah
(calhaj).
Dalam rangka
ikut mensukseskan penyelenggaraan ibadah
haji, KUA Kecamatan
Tanjung Priok antara lain telah
melaksanakan :
1. Memberikan
penerangan kepada masyarakat melalui majelis ta’lim tentang proses cara
pendaftaran haji
2. Memberikan
penerangan / bimbingan untuk meningkatkan mutu anggota dan calon anggota dengan
cara meningkatkan mutu ilmu pengetahuan ( manasik haji ).
3. Memberikan bimbingan dalam bentuk pengajian /
majelis ta’lim
4. Memberikan penerangan tentang kemabruran haji
I.
Lintas
Sektoral
Dalam hal koordinasi lintas sektoral KUA Kecamatan Tanjung Priok
bersama dengan penyuluh agama fungsional dan honorer telah menjalin koordinasi
dan kerjasama yang “cukup baik”. Hal itu dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan
sektoral yang selalu melibatkan KUA khususnya dalam bidang keagamaan. Berikut diantara lain kegiatan sektoral yang
pernah dilaksanakan dalam bidang lintas sektoral:
1.
Mengikuti rapat koordinasi mingguan dengan camat dan seksi-seksi lain di kecamatan.
2.
Membantu dan ikut melaksanakan kegiatan yang diadakan oleh kecamatan baik yang
berkenaan dengan kegiatan keagamaan maupun bidang-bidang lain
3.
Menjadi tim official kegiatan STQ tahun 2011 mewakili Kecamatan Tanjung Priok,
baik di tingkat Walikota maupun Provinsi
Tidak ada komentar :
Posting Komentar