SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN TANJUNG PRIOK JAKARTA UTARA

Selasa, 17 Mei 2016

Tugas dan Pokok Pekerjaan KUA

Tidak ada komentar :
TUGAS, FUNGSI DAN RENCANA STRATEGIS
DI KUA KECAMATAN TANJUNG PRIOK

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan, bahwa  Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam / BIMAS Islam dan kelembagaan Agama Islam. Dan Kantor Urusan Agama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dibidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kontor Urusan Agama kecamatan memiliki fungsi :
1.   Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi
2.   Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
3.   Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Untuk mengoptimalkan Tugas dan Fungsinya serta merealisasikan Rencana Strategis yang telah ditentukan KUA Kecamatan Tanjung Priok telah melakukan langkah-langkah pembenahan, penambahan sarana dan koordinatif demi mewujudkan pelayanan yang maksimal. Langkah-langkah yang telah ditempuh antara lain:
A.    Menyusun rencana strategis sebagai haluan atau pedoman bagi kinerja KUA agar lebih efektif dan efisien.berikut Rencana Strategis KUA Kecamatan Tanjung Priok  Tahun 2016

RENCANA STRATEGIS KUA TAHUN 2016
TUJUAN
S A S A R A N
TEKNIS PENCAPAIAN TUJUAN DAN SASARAN
URAIAN
INDIKATOR
KEBIJAKAN
PROGRAM
1
2
3
4
5

Terciptanya pelayanan dan
1.  Terselenggaranya   tertib
Tersusunnya kearsipan
Pemberdayaan sistem
Pembenahan sistem ke-
bimbingan yang ditujukan
     Administrasi
yang akurat dan up date
dan pelaksana
arsipan
kepada masyarakat di-




bidang pernikahan, zakat,
2.  Adanya   peningkatan
Terlaksananya pernikahan
Sosialisasi tentang ke-
Menghadirkan caten dan
wakaf dan ibadah sosial
   kualitas pelayanan
tepat waktu dan buku nikah
hadiran caten ke KUA
wali serta memeriksa per-
sesuai dengan perkemba-
   dibidang pernikahan
seusai akad nikah
dan penghulu fungsional
syaratan nikah dgn akurat
ngan IPTEK





3.Terciptanya administrasi
Tersusunnya pendataan
Pendataan objek wakaf
Pembuatan Akta Ikrar

perwakafan yang tertib
objek wakaf dan tertib

objek  wakaf


adminstrasi perwakafan








 RENCANA KINERJA TAHUNAN TAHUN 2016
SASARAN
KEGIATAN
URAIAN
INDIKATOR
TARGET
PROGRAM
URAIAN
INDIKATOR
SATUAN
TARGET
1
2
3
4
5
6
7
8








1.Terselenggaranya
Tersusunnya kearsi-
80%
Pembenahan system
Penataan arsip
Arsip yang rapi dan
Berkas
70%
   tertib administrasi
pan yang akurat dan

Kearsipan
pemberdayaan
akurat



up to date


tenaga karsipan











2.Adanya peningkatan
Terlaksananya perni-
100%
Menghadirkan caten
Memberikan infor
Terlayaninya
pasang
80%
   kualitas pelayanan
kahan tepat waktu

dan wali serta meme-
masi  secara
Masyarakat dengan
caten

   dibidang pernikahan
dan buku nikah   se-

riksa persyaratan
langsung  kepada
baik  di bidang



usai akad nikah  dengan menggunakan  SIMKAH

nikah dengan akurat
pihak yang    ber-
pernikahan






Kepentingan











3.Terciptanya adminis-
Tersusunnya     pen-
90%
Pembuatan Akta Ikrar
Penerbitan    AIW
Kepemilikan     AIW
lokasi
80%
   trasi perwakafan yang  
dataan objek wakaf

Wakaf dan sertifikasi
dan usulan sertifi-
oleh objek wakaf
wakaf

   Tertib
dan tertib administrasi

objek wakaf
kat ke BPN




perwakafan














4.Adanya aktifitas rutin
Terciptanya   kenya-
90%
Pelaksanaan penga-
Sosialisasi      ke-
Rutinitas kegiatan di
Takmir
80%
   dilingkungan masjid
manan  dan   kekhu-

jian rutin dimasjid
giatan keagamaan
masjid
masjid


syukan dlm ibadah


dilingk masjid











5.Terwujudnya pening-
Terselenggaranya
90%
Suscaten dan penyu-
Pembekalan   ter-
Kualitas pernikahan
pasangan
80%
   katan kualitas     ke-
program suscaten

luhan keluarga   saki-
hadap caten
meningkat
suami-

   luarga sakinah


Nah


istri









6.Terselenggaranya
Terlaksananya aktifi-
80%
Kegiatan   MTQ    di-
Pengembangan
Terakomodasinya
Takmir
70%
   aktifitas ibadah
fitas ibadah sosial

lingkungan KUA Tanjung Priok
bakat qori'ah    di-
potensi qori'ah yang
masjid

   Social
berbasis informasi


lingkungan wilayah
handal



Internet


KUA




















B.     Melakukan pembenahan, penataan serta penambahan sarana dan prasarana seperti :
1.     Penataan ruang kerja dan memindahkan Ruang Nikah dari lantai atas ke lantai bawah, serta menghiasi ruang nikah layaknya sebuah pelaminan.
2.     Melakukan pengecatan dan penambahan tanaman/pohon di sekitar kantor untuk penghijauan.
3.     Membuat majalah Dinding, Kotak Saran.
4.     Penataan arsip dan Mushola serta menghiasi Ruang Nikah dan Ruang pertemuan dengan kaligrafi agar KUA terkesan lebih “Islami”.
5.     Membuat Blog sebagai sarana publikasi dan memudahkan akses masyarakat terhadap KUA Tanjung Priok.
6.     Melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Kecamatan dan Ormas serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
7.     Melaksanakan himbauan Kanwil Kemenag Prov DKI tentang Gemar Mengaji  dan mengharuskan kepada seluruh karyawan KUA mengaji seusai shalat Ashar  berjama’ah.
Dan untuk mengimplementasikan tugas dan fungsinya pula, maka KUA Kecamatan Tanjung Priok di bawah koordinasi, dan integrasi seorang kepala, telah membagi habis tugas dan fungsi tersebut kepada para pelaksana tugas (penghulu dan staf) sesuai dengan kebutuhan rasional. Berikut rincian uraian fungsi pada KUA Kecamatan Tanjung Priok:
C.    Penyelenggaraan statistik, dokumentasi, surat menyurat dan pengurusan surat serta pengetikan dan rumah tangga KUA dikoordinir oleh petugas kerumahtanggaan dan ketatausahaan (TU) dibantu oleh beberapa orang JFU  yang bertugas menangani antara lain:
1.      Membuat Bagan Struktur Organisasi berdasarkan KMA yang saat ini berlaku (KMA no.42 Tahun 2004)
2.      Mengkoordinir surat masuk dan surat keluar serta mengarahkannya sesuai disposisi
3.      Memeriksa dengan teliti surat masuk dan surat keluar sebelum diserahkan kepada Kepala
4.      Membantu Kepala dalam kegiatan-kegiatan rutin
5.      Menyampaikan Petunjuk kepada staf, sesuai arahan dari Kepala
6.      Membuka rapat staf dengan Kepala
7.      Membuat rincian tugas (job discription)
8.      Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
9.      Mengumpulkan data dan membuat bagan statistik serta tabelaris
10.  Membuat SKP


D.    Penyelenggaraan Kearsipan
Penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting pada Kantor Urusan Agama, karena di KUA terdapat dokumen-dokumen yang merupakan akta authentik yang senantiasa harus tetap terjaga. Apalagi di KUA Kecamatan Tanjung Priok  aktivitas pencatatan pernikahan sudah ada sejak tahun 1976 sudah barang tentu data arsip yang ada sangat banyak sehingga menuntut kepada penanganan yang ekstra hati-hati dan teliti. Notabene data arsip yang ada, banyak yang sudah lapuk dan rapuh. Kondisi tersebut “diperparah” lagi dengan ancaman rayap. Sebagai antisipasi hal tersebut, maka KUA  Kecamatan Tanjung Priok melakukan  penataan kembali arsip-arsip yang ada pada satu tempat dan dengan menambah sarana kearsipan berupa rak, box file, memberikan obat anti rayap serta membuat katalog demi memudahkan arsiparis dalam pelayanan kearsipan kepada masyarakat.      
E.      Penyelenggaraan Bimbingan dan Pelayanan Nikah/Rujuk serta Pengembangan Keluarga Sakinah. Untuk  optimalisasi kualitas Penyelenggaraan Bimbingan Nikah dan Rujuk pada KUA Kecamatan Tanjung Priok  upaya-upaya yang telah dilakukan antara lain dengan :
1.     Menginformasikan Kemasyarakat mengenai SIMKAH, SIWAK, SIMAS Tentang Pelayanan Nikah, Pelayanan Wakaf dan Pelayanan Kemasjidan  agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui jenis-jenis pelayanan yang ada di KUA kecamatan Tanjung Priok.
2.     Meningkatkan performance penghulu dengan melakukan pembinaan terhadap penghulu agar dalam memandu akad nikah sesuai dengan panduan (standarisasi) yang diarahkan oleh Bidang Urusan Agama Islam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.     Mengharuskan kepada para penghulu untuk menambah wawasan keagamaan khususnya di bidang munakahat melalui pengajian yang diadakan oleh Kantor Kementrian Agama Kota Jakarta Utara.
4.     Mengadakan suscatin secara berkala dua kali dalam satu bulan. Diharapkan dari kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman pada para calon pengantin tentang pentingnya kelestarian pernikahan dan upaya-upaya mewujudkan keluarga sakinah mawadah wa rohmah sehingga dapat menurunkan angka perceraian di wilayah Kecamatan Tanjung Priok khususnya.
5.     Melakukan pelayanan di bidang konseling terhadap pasangan pengantin yang bermasalah.
6.     Mengikuti kegiatan lomba keluarga sakinah dan KUA Teladan.
7.     Mengadakan penyuluhan tentang UU Perkawinan dan fiqih munakahat melalui kegiatan-kegiatan pengajian oleh majelis-majelis ta’lim yang ada diwilayah kecamatan Tanjung Priok.
8.     Mengadakan pelayanan terpadu dengan Sosialisasi Biaya Nikah dan   kerjasama dengan Kecamatan Tanjung Priok, yang diharapkan dari program ini dapat mendukung terwujudnya harapan masyarakat DKI Jakarta Tahun 2016 KUA Kecamatan Tanjung Priok Berintegritas
F.      Pengurusan dan Pembinaan Kemasjidan, Zakat, Wakaf , Ibadah Sosial
1.     Mendata perkembangan jumlah mushalla dan masjid
2.     Mengadakan penataran manajemen kemasjidan
3.     Melayani pengukuran arah kiblat dan pro aktif dalam kegiatan Ru’yatul Hilal
4.     Membuat permohonan rekomendasi permohonan bantuan biaya pembangunan / renovasi mushalla dan masjid.
5.     Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf
6.     Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
7.     Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan antar pemeluk agama (FKUB)
8.     Mendata lembaga/pranata sosial keagamaan
9.     Bekerja sama dengan Ormas Islam dan organisasi keagamaan seperti: NU, Muhammadiyyah, DMI.
10. Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf yang telah bersertifikat
11. Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf yang telah memilki Akta Ikrar ( AIW) baik yang belum maupun yang sudah bersertifikat.
12. Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Pengesahan Nadzir
13. Mengarsipkan AIW dan Copy Sertifikat Wakaf.
14. Menyebarkan surat imbauan gerakan infaq Seribu Rupiah bulan Ramadlan
15. Menyalurkan hasil penerimaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
16. Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah
G.    Bendahara
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya KUA Tanjung Priok juga dibantu oleh pelaksana di bidang administrasi keuangan (bendahara) yang bertugas antara lain:
1.      Menerima dan Membukukan serta menyetorkan keuangan ke kas negara
2.     Menerima, membukukan dana yang diterima oleh KUA
3.     Mengatur dan membukukan pendapatan dan pembelanjaan kantor.
H.    Pembinaan Jama’ah Haji
Sejak tahun 2006, Kementerian Agama cq Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) menempatkan posisi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga yang berperan strategis dalam pembinaan ibadah haji. Karena di lapangan, aparat KUA-lah yang setiap saat bersentuhan langsung dengan lapisan masyarakat sampai di tingkat bawah, khususnya para calon jamaah (calhaj).
Dalam     rangka   ikut    mensukseskan   penyelenggaraan   ibadah  haji,  KUA    Kecamatan   Tanjung Priok antara  lain telah melaksanakan :
1.     Memberikan penerangan kepada masyarakat melalui majelis ta’lim tentang proses cara pendaftaran haji
2.     Memberikan penerangan / bimbingan untuk meningkatkan mutu anggota dan calon anggota dengan cara meningkatkan mutu ilmu pengetahuan ( manasik haji ).
3.     Memberikan bimbingan dalam bentuk pengajian / majelis ta’lim
4.     Memberikan penerangan tentang kemabruran haji
I.       Lintas Sektoral
Dalam hal koordinasi lintas sektoral KUA Kecamatan Tanjung Priok bersama dengan penyuluh agama fungsional dan honorer telah menjalin koordinasi dan kerjasama yang “cukup baik”. Hal itu dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sektoral yang selalu melibatkan KUA khususnya dalam bidang keagamaan.  Berikut diantara lain kegiatan sektoral yang pernah dilaksanakan dalam bidang lintas sektoral:
1.     Mengikuti rapat koordinasi mingguan dengan camat dan seksi-seksi lain di kecamatan.
2.     Membantu dan ikut melaksanakan kegiatan yang diadakan oleh kecamatan baik yang berkenaan dengan   kegiatan keagamaan maupun bidang-bidang lain

3.     Menjadi tim official kegiatan STQ tahun 2011 mewakili Kecamatan Tanjung Priok, baik di tingkat Walikota maupun Provinsi 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar